Mengenai Saya

Foto saya
terkadang agak arogan, hhe, tpi itu sih, sekali 24 x 356 hari,jadi jngan tkut,,,,hehe

Minggu, 30 Mei 2010

KEKACAUAN ISTILAH PADA AHAD MUTAWATTIR PADA HADIS

Hadis – walaupun berapa ulama mutaakhkhirin menamakannya dengan sunnah – mempunyai peran penting baik kehidupan manusia, sejak Rasulullah masih hidup, khususnya setelah nubuwwah hingga wafatnya. Peranan penting ini masih bersifat pragmatis sehingga hanya berbentuk implementatif pada kejadian sehari-hari umat Muslim, dalam hal ini sahabat. Diantara para sahabat ada yang menuliskannya dalam bentuk shuhuf, tetapi ini masih terbilang jarang sekali. Karena pada saat Rasulullah masih hidup, takutnya terjadi percampuran antara hadis dan al-Qur’an sangat diperhatikan. Sehingga yang menulis hadis-hadis ini hanyalah orang yang mempunyai daya intelektualitas tinggi. Oleh sebab itu, pelarangan yang ada pada hadis qawli, “yang menyatakan bahwa orang yang berbohong atas namaku maka ia harus menyiapkannya tempatnya di neraka” tentunya diperuntukan bagi orang-orang yang berniat untuk memalsukan hadis, imbasnya bahwa selain dari itu yang mampu dan untuk melaksanakan kebaikan maka diperbolehkan.

Ketika masa Rasulullah, hadis itu merupakan suatu khabar ahad, bukan mutawattir. Karena dampak mutawattir itu sendiri muncul ketika Rasulullah wafat, namun sebenarnya hakekat hadis itu ahad. Kita bisa lacak secara historis, salah satunya kita bisa lihat bagaimana Rasulullah hanya mengirimkan Ali ke Mekkah pada tahun ke-9 H untuk mengummkan perundang-undangan, dan masih banyak lagi tentunya. Sehingga yang paling mentukan pada saat itu bukan banyak atau tidaknya, tetapi lebih menekankan pada kualitas seseroang tersebut, apakah ia dipercaya atau tidak. Satu bukti sejarah lagi, bahwa ketika Abu Bakar Sidiq menyatakan tidak ada bagian waris bagi sang nenek, maka kemudian Mughirah, salah satu sahabat, mendengar hal itu dengan menyatakan bahwa, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw besabada, bahwa untuk sang nenek pada harta warisan mendapatkan seperenam bagian. Kemudian Abu Bakar, belum percaya maka dimintalah yang menyatakan tadi seorang saksi yang mendengar hal itu, dialah Muhammad bin Maslamah maka setelah itu Abu Bakar Sidiq pun menyatakan bahwa bagi sang nenek pada kasus harta warisan mendapatkan seperenamnya.

Dari dua kisah diatas – sedikitnya – kita bisa melihat bagaimana hadis yang hanya mempunyai satu sahid pun mempunyai peran penting untuk diimpelentasikan dari beberapak obyek, salah satunya dalam hal ini adalah perundang-undangan. oleh sebab itu bisa dikatakan bahwa sesungguhnya istilah mutawttir dan ahad tidak menghalangi hadis itu untuk diimplementasikan kecuali memang ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan, 1) jika memang tampak bertentangan 2) hadis ahad itu termasuk dalam posisi shahih, hasan atau dhaif? Maka sesungguhnya hadis ahad dan mutawattir – yang kedua istilah tadi diciptakan oleh ulama tabi’in – sudah seharusnya tidak menutupi seseorang untuk mengamalkannya. Adapun memang hadis ahad yang berkaitan erat dengan dhanniyah tidak bisa dikatakan sekaligus ia harus kalah jika dihadapkan dengan hadis mutawattir.

Dalam hal ini baiknya, jika kita melirik pendapat para ulama ushul fiqh yang menyatakan bahwa hadis-hadis ahad memberi pengertian ilmu dan mendorong untuk mengamalkannya karena tidak ada amal tanpa pengertian (ilmu). Malikiyyah pun berpendapat bahwa dhan ini mendorng kepada pengamalan sunnah ini, karena tidak ada keterkaitan antara wajibnya mengamalkan dan pengertian yang meyakinkan. Al-Ghazali menambahkan bahwa; yang mereka maksudkan dengan dhan adalah ilmu yang memberi pengertian wajib diamalkan. Dan ini tidak bertentangan dengan kepastian wajibnya mengamalkannya, karena dhan dan qath’i tidak berada pada satu tempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar